MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
PERDES DESA MALANGBONG NOMOR 06 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA.
Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa;
Tabungan masyarakat;
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang disalurkan melalui APB Desa;