Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat desa. Bumdes diatur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada di Indonesia. Sebagai sebuah badan usaha, Bumdes memiliki dasar hukum yang mengatur berbagai hal terkait pendirian, pengelolaan, dan pengakhiran badan usaha tersebut. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum terbaru Bumdes di Indonesia:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang ini memuat ketentuan mengenai penguatan dan pengembangan Bumdes sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian desa. Undang-Undang ini juga memberikan keleluasaan kepada Bumdes untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, seperti produksi, pengolahan, dan pemasaran produk-produk desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Bumdes
Peraturan ini menjelaskan mengenai pedoman pembinaan dan pengembangan Bumdes, yang meliputi aspek pengelolaan, pemasaran, dan pengembangan produk-produk Bumdes. Peraturan ini juga memberikan panduan mengenai perencanaan kegiatan usaha, pengelolaan keuangan, dan pengembangan sumber daya manusia dalam Bumdes.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 12 Tahun 2021 tentang Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Bumdes
Peraturan ini memberikan panduan mengenai pemberian bantuan pemerintah untuk pembangunan dan pemberdayaan Bumdes. Bantuan tersebut dapat berupa modal usaha, pelatihan, dan pembinaan dalam berbagai aspek pengembangan Bumdes.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Desa Membangun
Peraturan ini memberikan panduan mengenai pelaksanaan program Desa Membangun yang mencakup pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan Bumdes. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengembangkan perekonomian desa melalui Bumdes.
- Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 179 Tahun 2021 tentang Penetapan Daftar Bahan yang Diproduksi oleh Bumdes dan Produk Unggulan Bumdes
Keputusan ini memuat daftar bahan yang diproduksi oleh Bumdes dan produk unggulan Bumdes. Daftar tersebut mencakup berbagai produk hasil pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan tangan, dan pariwisata yang diproduksi oleh Bumdes. Produk-produk tersebut dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan.
Discussion about this post